Sabtu, 09 April 2011

Analogi

Analogi adalah menyamakan dua hal yang
sebenarnya sangat berbeda tapi dicari
persamaannya pada ciri khas yang ada pada
hal-hal tersebut.

Contoh: "Kehidupan ini seperti Roda yang
berputar, kadang kita bisa berada di atas
kadang di bawah" KLo dicermati dari analogi yang sederhana
itu, kita dapat menyimpulkan kalau
sebenarnya roda dan kehidupan adalah
sesuatu yang berbeda, tapi tetap dicari
persamaannya.

Analogi adalah persamaan suatu proses
atau penilaian dengan contoh yang mudah
dapat diterima orang awam.

Analogi Hukum
Analogi hukum merupakan salah satu cara
penafsiran hukum yang sangat penting bagi
ahli hukum, terutama yang bergerak dalam
bidang penegakan hukum.

Sebagai
penafsiran, analogi berarti memperluas
cakupan atau pengertian dari ketentuan hukum [termasuk apabila yang dimaksud
dengan hukum adalah undang-undang].
Lazimnya, analogi hukum tidak
diperbolehkan dalam bidang hukum publik
seperti hukum pidana sebab meniadakan
asas legalitas; tetapi kalau dalam hukum perdata boleh saja.

Contohnya adalah
ketentuan pasal dalam BW tentang
penjualan yang tidak meniadakan sewa.
Dengan analogi, "penjualan" diperluas
menjadi segala macam peralihan hak,
misalnya hibah, hadiah, pemberian.

Sumber : Dijawab oleh Alghasi, Jean Valjean, Henkie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar